- uptdsmpn1datuk50@gmail.com

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BATU BARA

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli tahun 2021.
  2. Memiliki ijazah SD/MI/Paket A/sederajat bagi calon peserta didik tamat di bawah Tahun Pelajaran 2022/2023 atau Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian bagi calon peserta didik tamat Tahun Pelajaran 2022/2023.
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuktikan dengan Akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus telah menyelesaikan jenjang SD/Sederajat dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
  5. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (e) disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
  7. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga Negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  8. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.